Pemprov Kabupaten Aceh Tenggara telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Aceh Tenggara yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjaga perekonomian Kabupaten Aceh Tenggara. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha